Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan aliran uang hasil korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines.

Dugaan aliran uang ke perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan itu saat ini sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi.

Pendalaman itu salah satunya dilakukan melaui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (5/9).

Adapun saksi yang diperiksa yakni, Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah (karyawan swasta); dan Yogi Handriono (Security Apartemen Kemang Nirvana). Mereka diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.

“Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang Aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).

Mereka juga didalami soal pembelian pesawat jet oleh Lukas. KPK mengantongi bukti Lukas membeli pembelian pesawat jet di luar negeri.

“Juga di dalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE di luar negeri,” ujar Ali.

Selain tiga saksi diatas, KPK juga sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) Airlines, Gibbrael Isaak. Namun, Gibbrael mangkir tanpa memberikan keterangan.

“KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya,” tegas Ali.

KPK sebelumnya menduga Lukas Enembe punya pesawat pribadi. Kepemilikan itu terungkap setelah KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Dugaan pencucian uang Lukas terbongkar setelah dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga menerima gratifikasi dari pihak swasta lain yang ingin mendapat proyek di Papua.

Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah menyita sejumlah aset Lukas. Di antaranya, uang senilai Rp 81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; dan logam mulia.