HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh penyidik KPK terkait dengan kasus korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Mahfud MD bahkan meyakini bahwa proses hukum di KPK bebas dari proses politisasi meskipun menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).
Mahfud kemudian juga mengklaim, kemungkinan Muhaimin Iskandar yang sudah didapuk menjadi bakal cawapres dari Anies Baswedan itu hanya akan diperiksa normatif oleh penyidik.
“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” ujarnya.
“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” sambungnya.
Mahfud kemudian menyontohkan ketika dirinya juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK dengan jawaban yang sudah disiapkan oleh pihak penyidik.
“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” bebernya.
Oleh karena itu, Mahfud sesumbar bahwa Muhaimin masih akan diperiksa sebatas keterangan dari pimpinan lembaga untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
“Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” klaimnya.