HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengakui bahwa mereka terpaksa harus membebaskan eks Dirjen IKFT, Kementerian Perindustrian M Khayam meski berstatus tersangka skandal impor garam.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo berdalih bahwa penyidik sudah tidak memiliki lagi kewenangan untuk penahanan karena masa penahanan pada tahap penyidikan sudah selesai dijalani.
“Dia dikeluarkan dari tahanan, karena masa penahanan sudah habis. Sedangkan berkas perkara belum dinyatakan lengkap,” kata Prabowo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (4/9).
Prabowo pun menegaskan, pihaknya tidak pada posisi untuk mengambil langkah penghentian perkara, namun akan melakukan pendalaman hingga kasus tersebut bisa segera dimajukan ke persidangan, termasuk proses penahanan kembali M Khayam.
“Perkara jalan terus. Saat ini berkas masih diteliti. Tentu, akan diambil langkah hukum (penahanan) bila berkas sudah dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil ini sendiri adalah tersangka terakhir yang belum juga masuk ke persidangan. Padahal, dia ditetapkan secara bersama 4 tersangka lain, kecuali Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi Yoni pada 2 November 2023 dan dilakukan penahanan secara bersama.
Tersangka lain skandal impor garam adalah Frederick Tony Tanduk (Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) sert dua anak buah Khayam, Fridy Juwono (Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (Kasubdit Industri Kimia Hulu).
Terakhir, Senin (7/11) ditetapkan tersangka baru, yakni Sanny Tan selaku Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi, salah satu dari 21 importir