HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mulai menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung. Hal itu menyusul telah berkekuatan hukum tetap alias inkraht kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke lapas tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan itu disebutkan Mardani dihukum pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
“Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/9).
Putusan MA menyatakan Mardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor. Selain hukuman badan, Mardani juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
“Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 500 juta dan lunas dibayarkan. Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp 10 Miliar sebagai cicilan pertama. Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati Terpidana dimaksud,” tutur Ali.
Diketahui, kasasi yang sebelumnya diajukan Mardani H Maming kandas. MA menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Bendahara Umum PBNU itu.
“Amar putusan, tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subsider 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani Maming.
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. Pengadillan Tinggi (PT) Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatannya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Uang itu disebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Menurut Jaksa, uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” ucap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan Mardani Maming.