HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko Darmanto disebut-sebut dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon normatif saat disinggung kabar tersebut. Ali hanya menyebut proses penyelidikan dugaan korupsi Eko Darmanto sudah selesai.

“Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis,” ucap Ali Fikri di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/9).

Informasi yang dihimpun, peningkatan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan yang menyeret nama Eko ini terjadi sejak pekan lalu. Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya. Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil dengan uang muka dari rekening perusahaan tersebut. Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.

Ali enggan mengungkap lebih lanjut soal dugaan sengkarut rasuah yang akhirnya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Eko. Yang jelas, kata Ali, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur.

Selain itu, lembaga antikorupsi juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Eko sebelumnya telah diklarifikasi KPK terkait kekayaannya yang viral di media sosial.

“Pada saatnya kami akan sampaikan kepada teman-teman (media), harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan,” ujar Ali.