Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lukas Enembe kembali menjalani persidangan terkait dengan kasus gratifikasi yang dilakukannya sebagai Gubernur Papua.

Dalam persidangan kali ini, kader Partai Demokrat itu pun kembali berulah, salah satunya dengan melontarkan kalimat makian dan kasar kepada jaksa penuntut umum.

Hal itu bermula ketika jaksa terus menerus mencecar mengenai kepemilikan Hotel Angkasa di Papua yang diduga adalah lahan pencucian uang dari Lukas. Namun, setelah beberapa kali menjawab tidak tahu mengenai hotel tersebut, tetiba saja Lukas langsung melontarkan makian kasar ke jaksa penuntut umum.

“Kau punya!” ketus Lukas dalam persidangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (4/9).

Bukannya ciut, jaksa kemudian terus menerus memberikan pertanyaan yang membuat Lukas Enembe semakin emosi terhadap jaksa.

“Saya yang punya? Ya nggak mungkin lah. Ini saya tanya pelan-pelan kalau memang itu bukan punya saudara itu Hotel Angkasa siapa yang punya?” cecar jaksa.

“Kau punya toh. Cuk** kau,” jawab Lukas.

Tak hanya kalimat kasar, Lukas Enembe kemudian juga sempat melempar mik atau pengeras suara yang dipegangnya saat proses persidangan.

Emosi Lukas pun tersulut akibat pertanyaan jaksa mengenai pertukaran uang rupiah menjadi uang asing yang dilakukan oleh ajudan.

“Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana? Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?” tanya jaksa.

“Begitu yang terjadi,” jawab Lukas.

Jaksa kemudian terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran rupiah ke dolar Singapura sehingga membuat Lukas mendadak ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lalu mencoba menengahi keributan tersebut dan membuat sidang diskors.

“Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau,” kata hakim.