Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman, Senin (4/9). Anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.

Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia telah memenuhi panggilan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

“Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com.

Belum diketahui apa yang digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap calon anggota DPR RI dapil Gorontalo itu. Namun, tim penyidik KPK sebelumnya telah telah menggeledah rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo pada Selasa (30/8).

Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya membenarkan jika proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang berujung rasuah dan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada 2012. Lembaga antikorupsi tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Menaker pada saat itu.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat itu dikomandoi oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ketum PKB itu diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ya di searching (siapa yang menjabat sebagai Menaker) Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus nya, waktu kejadiannya kapan,” ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/9).

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” ucap Asep menambahkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin. Informasi yang beredar, calon Wakil Presiden 2024 yang berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus ini pada Selasa (5/9) besok.

Ali memastikan penanganan kasus tersebut sudah dilakukan pihaknya jauh sebelum adanya deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dikatakan Ali, jauh sebelum adanya rencananya deklarasi Anies- Cak Imin, pihaknya bahkan sudah melakukan beberapa penggeledahan mencari bukti lanjutan kasus ini.

“Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” ujar Ali.