BerandaNewsPolhukamKejagung Bilang Bakal Segera Ada Tersangka di Korupsi Tower PLN

Kejagung Bilang Bakal Segera Ada Tersangka di Korupsi Tower PLN

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah bahwa pihaknya menelantarkan kasus pengadaan Tower Tranmisi PLN tahun 2016. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan sampai ini masih terus berlangsung.

“Masih jalan terus,” kata Prabowo dalam keterangannya yang dikuti Holopis.com, Senin (4/9).

Untuk penetapan tersangka perkara pengadaan tower transmisi yang berbiaya Rp 2, 251 triliun tersebut, Prabowo pun menegaskan bahwa itu sebatas menunggu waktu saja.

“Masih proses,” imbuhnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Penegasan ini membuat titik terang perkara yang disidik sejak 14 Juli dengan nomor: 39/F.2/Fd.2/07/2022.

Dengan demikian pula Mantan Dirut PT. PLN Sofyan Basir dan Ketua Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo) juga Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) bakal segera diperiksa dan ditentukan nasibnya.

Penanganan perkara ini terhenti usai terakhir memeriksa JRP selalu Direktur PT. Bangun Prima Sejahtera dan BHN(General Manager UIP PT. PLN Nusra periode 2014).

Penyidikan perkara dugaan tindak korupsi ini sempat menjanjikan, karena di awal 2023 berkembang pada dugaan kolusi dan nepostime.

Padahal, penyidikan perkara ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Senin (25/7) di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa

Sampai pemeriksaan, akhir Januari nyaris semua pihak terkait proyek yang syarat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah diperiksa, terkecuali Sofyan Basir dan Saptiastuti Hapsari.

Jajaran PLN yang sudah diperiksa, mulai Amir Rosidin (Direktur Bisnis Regional Sumatera 2015- 2017), Senin (8/8).

Lalu, Selasa (2/8) Nasri Sebayang (Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat), Supangkat Iwan Santoso (Direktur Pengadaan 2015 – 2019).

Kemudian, SS (Eks Kadiv Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Dit. bisnis Regional Jawa Bagian Barat 2015-2016) dan Machnizon Masri (Direktur Bisnis Regional Sulawesi), Senin (1/8).

Sedangkan Pabrikan Tower, terdiri NS (PT. Wika Industri & Konstruksi), Kamis (10/11) usai pemeriksaan Dirut-nya Dwi Johardian, Kamis (3/11).

Lalu, PT. Karya Logam Agung (KLA) berinisial H diperiksa, Rabu (9/11) setelah diperiksa pertama kali, Jumat (4/11). Bahkan, Dirut PT. KLA juga berinisial H telah diperiksa, Rabu (2/11).

Pabrikan lain, adalah Dirut PT. BTU Irsal Kamarudin bersama tiga anak buahnya, Jumat (28/10).

Kemudian, Dirut PT. Berca Karunia Indonesia Erick Purwanto, milik Murdaya Poo dan Siti Hartati Tjakra, Rabu (19/10).

Serta, Direktur PT. Gunung Steel Construction (GSG) Abednedju Giovano Warani Sangkaeng, Senin (24/10).

Pemeriksaan pertama terhadap AGWS, Selasa (18/10).

Dari 14 Pabrikan menyisakan 5 pabrikan belum diperiksa, yakn PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa, PT. Twink Indonesia, PT. Kokoh Semesta dan PT. Duta Hita Jaya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS