BerandaNewsPolhukamHakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Bui dan Denda Rp 26,4...

Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Bui dan Denda Rp 26,4 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Bambang Kayun juga divonis hukuman pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Selain itu, mejelis hakim juga menghukum Bambang dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar,” kata hakim Sri Hartati seperti dikutip Holopis.com.

Menurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp 26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Perbuatan Bambang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” ujar hakim Sri.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 57 miliar. Menurut Jaksa, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp 57.126.300.000 (Rp 57 miliar).

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Wanti-wanti Potensi Peretasan Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) tidak banyak berkomentar dengan ulah peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPU Hasyim Dipecat, Jokowi : Keppres Belum Masuk Meja Saya

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan nasib surat Kepprres (Keputusan Presiden) pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS