HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Bambang Kayun juga divonis hukuman pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Selain itu, mejelis hakim juga menghukum Bambang dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar,” kata hakim Sri Hartati seperti dikutip Holopis.com.
Menurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp 26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Perbuatan Bambang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” ujar hakim Sri.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 57 miliar. Menurut Jaksa, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp 57.126.300.000 (Rp 57 miliar).