Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – AKBP Bambang Kayun Bagus Panji mengaku bersyukur atas vonis 6 tahun penjara yang telah diberikan majelis hakim terhadap dirinya atas kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Dengan vonis tersebut, Bambang Kayun juga tidak lagi berminat untuk mengajukan banding dan lebih menerima menjalani putusan tersebut.

“Saya masih pikir-pikir. Tapi menurut saya nggak perlu banding-banding. Tadi kan aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan,” kata Bambang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (4/9).

Eks pejabat Mabes Polri itu kemudian malah menyatakan, akan ada konsekuensi yang diterima oleh semua pihak yang berbuat salah. Bahkan, dia meyakini hal tersebut akan terungkap saat akhir nanti.

“Saya tidak berpikir berapa tahun yang penting apapun pasti ada hikmahnya. Kenapa ada hikmahnya? Karena silakan berbuat sesuai dengan kedudukan. Nanti di alam akhirat akan diketahui siapa yang akan masuk surga,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis enam tahun penjara terhadap mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Bambang Kayun juga divonis hukuman pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.