Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Diperiksa KPK, Cawapres Muhaimin Iskandar Diminta Kooperatif

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar pada Selasa (5/9). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Besok ditunggu saja. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/9).

Surat pemanggilan pemeriksaan tehadap Cak Imin telah dilayangkan KPK beberapa waktu lalu. KPK meminta calon Wakil Presiden 2024 yang berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan itu untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Oleh karena itu kami berharap siapapun yang dipanggil penyidik KPK, kooperatif hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya mengungkap ihwal peluang pemanggilan terhadap Cak Imin. Mengingat proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang berujung rasuah dan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada 2012.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat itu dikomandoi oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ketum PKB itu diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ucap Asep beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral