BerandaNewsPolhukamSatgas BLBI Sita Aset 3 Obligor Senilai Rp162,3 Miliar

Satgas BLBI Sita Aset 3 Obligor Senilai Rp162,3 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset para obligor.

Dalam penyitaan kali ini, Satgas berhasil mengamankan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 162,3 miliar. Aset ratusan miliar tersebut berasal dari tiga obligor, yakni PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo, Bank Nusa Nasional, dan Bank Pesona Kriyadana.

“Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 m2 yang tersebar di 3 (tiga) lokasi dengan estimasi nilai keseluruhan Rp162.306.125.000,00 (Rp162,3 miliar),” tulis Satgas BLBI dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (2/9).

Adapun aset yang disita Satgas BLBI dari obligor Bank Uppindo meliputi 7 bidang tanah seluas 15.488 m2 yang terletak di Kelurahan Pampang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan SHM No. 53/Panaikang, SHM No. 3143/Panaikang, SHM No. 808/Panaikang, SHM No. 809/Panaikang, SHM No. 2631/Panaikang, SHM No. 3038/Panaikang dan SHM No. 811/Panaikang.

Penerbit Iklan Google Adsense

Kemudian aset dari obligor Bank Nusa Nasional adalah 1 bidang tanah seluas 719 m2 di Jalan Sultan Hasanuddin No. 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan SHGB No. 477/Baru.

Selanjutnya adalah 1 bidang tanah seluas 412 m2 di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aset tanah dengan SHM Nomor 2900/Panaikang itu disita dari obligor Bank Pesona Kriyadana.

“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” tambah Satgas.

Berikutnya, aset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas BLBI pun telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Full Senyum Tanggapi Pencalonan Kaesang Pangarep

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mulai terlihat santai dalam menanggapi wacana pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024.

Jokowi Wanti-wanti Potensi Peretasan Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) tidak banyak berkomentar dengan ulah peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPU Hasyim Dipecat, Jokowi : Keppres Belum Masuk Meja Saya

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan nasib surat Kepprres (Keputusan Presiden) pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS