Selasa, 24 Desember 2024

Satgas BLBI Sita Aset 3 Obligor Senilai Rp162,3 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset para obligor.

Dalam penyitaan kali ini, Satgas berhasil mengamankan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 162,3 miliar. Aset ratusan miliar tersebut berasal dari tiga obligor, yakni PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo, Bank Nusa Nasional, dan Bank Pesona Kriyadana.

“Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 m2 yang tersebar di 3 (tiga) lokasi dengan estimasi nilai keseluruhan Rp162.306.125.000,00 (Rp162,3 miliar),” tulis Satgas BLBI dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (2/9).

Adapun aset yang disita Satgas BLBI dari obligor Bank Uppindo meliputi 7 bidang tanah seluas 15.488 m2 yang terletak di Kelurahan Pampang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan SHM No. 53/Panaikang, SHM No. 3143/Panaikang, SHM No. 808/Panaikang, SHM No. 809/Panaikang, SHM No. 2631/Panaikang, SHM No. 3038/Panaikang dan SHM No. 811/Panaikang.

Kemudian aset dari obligor Bank Nusa Nasional adalah 1 bidang tanah seluas 719 m2 di Jalan Sultan Hasanuddin No. 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan SHGB No. 477/Baru.

Selanjutnya adalah 1 bidang tanah seluas 412 m2 di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aset tanah dengan SHM Nomor 2900/Panaikang itu disita dari obligor Bank Pesona Kriyadana.

“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” tambah Satgas.

Berikutnya, aset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas BLBI pun telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral