HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa aktris senior, Wulan Guritno dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan,” kata Adi Vivid dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (30/8) seperti dikutip Holopis.com.
Pemanggilan tersebut terkait dengan konten promosi situs judi online bernama Sakti123 yang diunggah di konten video artis bernama lengkap Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno itu.
Adi Valdi pun mengatakan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait dengan apakah Wulan Guritno bakal ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Jika memang Wulan memenuhi unsur pidana, maka polisi bakal mengambil tindakan tegas berupa penetapan hukum terhadap wanita kelahiran London, 14 April 1981 tersebut.
“Kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tegas Adi.
Terakhir, Adi Vivid mengimbau kepada semua masyarakat khususnya public figure atau kreator konten untuk tidak ada yang coba-coba mempromosikan situs atau konten judi online, jika tidak mau berurusan dengan hukum.
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korbannya banyak, banyak orang jatuh miskin,” pungkasnya.