Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang WNI asal Banjarnegara, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) di Malaysia dikabarkan telah disiksa dan tidak digaji selama lima tahun oleh majikannya yang merupakan seorang mantan politisipolitisi di negeri Jiran itu.

WNI tersebut mengungkapkan bahwa majikannya yang merupakan mantan politisi bergelar Datuk tersebut memiliki sembilan mobil dan rumah mewah dengan tiga lantai, namun tidak membayar gajinya selama lima tahun ia bekerja, ujar Hermono, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (30/8).

Tak hanya tidak mendapatkan gajinya, korban juga kerap mendapatkan luka akibat siksaan fisik dari majikannya dan tak pernah mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkannya.

Hermono mengatakan bahwa Nunik, nama samaran korban terlihat gemetar dan berlinang air mata saat menceritakan sejumlah kejadian yang dialaminya.

Akibat tindakan kekerasan yang kerap ia terima, Nunik pun mengatakan bahwa ia pernah mencoba untuk kabur dari rumah majikannya di tahun kedua ia bekerja, namun upaya itu tak berhasil karena majikannya dapat menemukannya.

“Saya sudah tidak tahan lagi menerima siksaan-siksaan majikan, jadi berusaha kabur dan ingin kembali ke Indonesia,” ujar Nunik.

Setelah itu, ia pun kembali dihukum secara fisik dan dipaksa kembali bekerja oleh majikannya yang kerap menyiksanya meski ia tak melakukan kesalahan apapun.

Namun, Nunik yang hanya diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarganya di tahun pertama ia bekerja tersebut akhirnya berhasil kabur dari majikannya dengan bantuan warga setempat yang tinggal tak jauh dari rumah majikannya.

KBRI Kuala Lumpur mendapati Nunik yang telah berhasil kabur dengan kondisi wajah yang penih dengan luka lebam dan kepala yang berdarah akibat dipukul dengan telepon genggam oleh sang majikan.

Hermono pun mengatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur memberikan Nunik upaya perlindungan, mulai dari perawatan medis terhadap luka-luka yang didapatkannya hingga proses tuntutan hukum untuk majikannya atas tindakan kekerasan yang ia lakukan dan keterlambatan perbayaran gaji karyawannya.