HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon sikap dari pihak Mario Dandy yang tidak mau membayar biaya resitusi David Ozora dan malah melimpahkannya ke mereka.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, bantuan yang ditangani oleh LPSK hanya bersifat bantuan untuk penanganan perlindungan.
“Ya, kalau bantuan, benar, bantuan yang dimaksud menerima segala rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, itu memang bagian dari program perlindungan,” kata Edwin dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (30/8).
Edwin pun kemudian menganggap, pihak Mario Dandy tidak paham isi aturan mengenai pembayaran restitusi yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pelaku.
“Yang juga kan korban yang LPSK tangani bukan hanya Mario Dandy, tentu ada batas waktu, ada batas anggaran yang bisa LPSK alokasikan. Tapi, menyangkut restitusi, itu memang tanggung jawab pelaku,” ungkapnya.
“Jadi keliru kalau LPSK diminta bayar restitusi,” lanjutnya.
Pemulihan yang diberikan LPSK, katanya, tidak bisa mengalihkan tanggung jawab pelaku untuk membayar restitusi. Edwin menyebut negara mewajibkan pelaku tindak pidana untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya.
“Jadi memang ada pemulihan yang LPSK lakukan tetapi tidak kemudian itu mengalihkan tanggung jawab pelaku atau tanggung jawab pelaku ke LPSK, karena yang membuat perbuatan itu kepada David Ozora kan pelakunya Mario Dandy. Negara mewajibkan kepada pelaku untuk membayar ganti rugi,” tegasnya.