Selasa, 24 Desember 2024

Terdakwa Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Digigit Tikus Rutan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hasnaeni Moein ‘curhat’ kakinya digigit tikus kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang tenar disebut wanita emas ini bahkan mengeluh kakinya terluka akibat gigitan tikus di Rumah Tahanan (Rutan).

Hasnaeni mengeluhkan hal itu sesaat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membuka persidangan, Senin (28/8). Sedianya persidangan hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan tim kuasa hukum. Namun, akhirnya sidang ditunda lantaran tim kuasa hukum Hasnaeni menyatakan belum siap.

Ihwal keluhan Hasnaeni terlontar setelah hakim Fahzal mengkonfirmasi kondisi kesehatan Hasnaeni. Wanita emas yang tampil mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam itu lantas mengeluh kakinya digigit tikus.

“Ibu sehat ngga hari ini?,” tanya hakim Fahzal, seperti dikutip Holopis.com.

“Ngga yang mulia,” jawab Hasnaeni.

“Sehat apa ngga?,” tanya hakim Fahzal memastikan.

“Tidak sehat,” jawab Hasnaeni.

Hakim Fahzal sempat heran atas pernyataan tersebut. Hakim Fahzal bahkan sampai menyindir Hasnaeni.

“Kok seger gini kok ngga sehat, nanti benar-benar didatangkan penyakit sama Allah swt. Akhrinya gtu,” sloroh Hakim Fahzal.

“Kemarin digigit tikus yang mulia,” ungkap Hasnaeni.

“Apanya yang digigit tikus?,” tanya Hakim Fahzal.

“Kakinya,” jawab Hasnaeni.

Mendengar hal itu, Hakim Fahzal sempat meresponnya dengan tertawa. Dalam tawanya, Hakim Fahzal sempat berkelakar.

“Hahahah ngapain di sarang tikus? Kalau udah ada tikus disitu, jangan tikusnya nakal,” ujar Hakim Fahzal.

Hal itu membuat gelak tawa sejumlah pengunjung sidang. Kepada Hakim Fahzal, Hasnaeni bahkan sampai mengeluh kakinya terluka akibat gigitan tikus tersebut.

“Ini kakinya luka,” imbuh Hasnaeni.

“Ini biza mengikuti persidangan ya bisa ya,” ucap Hakim Fahzal memimpali.

Diketahui, Hasnaeni saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain digigit tikus, Hasnaeni juga mengeluh depresi lantaran jadi tahanan Kejagung. Dalam keluhannya, Hasnaeni lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat. Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum Hasnaeni.

“Terus itu depresinya … Yang Mulia saya boleh enggak izin berobat. Depresinya kumat sama digigit tikus kakinya, lagi tidur lagi digigit tikus,” keluh Hasnaeni.

Merespon hal itu, Hakim Fahzal meminta pengajuan berobat dilakukan secara tertulis.
Dikatakan Hakim Fahzal, pengajuan tersebut tak bisa disampaikan hanya melalui lisan.

“Pakai surat, gabisa lisan gitu. Ajukan suratnya, sakit apa, harus ada rekomendasi,” kata Hakim Fahzal.

Tak hanya curhat digigit tikus, Hasnaeni juga sempat melontarkan pertanyaan yang mengundang gelak tawa majelis hakim dan pengunjung sidang.

“Yang mulia ada terus di tv loh,” sloroh Hasnaeni.

Sembari tertawa Hakim Fahzal lantas merespon hal itu dengan berujar “Ada di tv? Bagaiamna besar tv-nya kalau kita masuk tv, gede tv nya,”.

Akhirnya Hakim Fahzal memutuskan persidangan ditunda pada Rabu (30/8) pekan depan. “Jangan ditunda lagi ya, hari Rabu ya. Oke bu? Ibu tuh kalo liat kumis saya tuh udah sehat itu,” tutur Hakim Fahzal.

Usai persidangan, Hasnaeni sempat menujukan luka akibat digigit tikus di bagian salah satu jari kakinya kepada awak media. Ia juga ‘curhat’ hanya menggunakan matras sebagai alas untuk tidur.

“Enggak ada kasur, pakenya itu (matras) … digigit tikus, pake matras tidurnya,” tandas Hasnaeni sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Hasnaeni sebelumnya tuntutan 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana badan, Wanita Emas juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Hasnaeni juga dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar.

Menurut jaksa, Hasnaeni terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Hasnaeni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkaranya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020. Negara diduga dirugikan Rp 2,5 triliun atas perbuatan rasuah mereka.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral