HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte telah bersalah dalam kasus red notice Djoko Tjandra.

Namun, dalam sanksi yang diberikan oleh Komjen Ahmad Dofiti selaku ketua sidang etik, Napoleon Bonaparte sebatas diberikan sanksi demosi dan bukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi administratif berupa: mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/8).

Dari keterangan saksi Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, Pembina MST. Saksi daring yakni Brigjen TAD, Kombes Bimo dan JST, Napoleon Bonaparte dipastikan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.

Napoleon disebut telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu, Napoleon juga diberi sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban Napoleon untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Dengan sanksi yang ringan tersebut, Napoleon Bonaparte pun tidak mengajukan banding dan memilih menerima hukumannya.

“Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” tutupnya.