HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pomdam Jaya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan serta pembunuhan pria asal Aceh bernama Imam Masykur.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari menjelaskan, ketiga orang tersangka itu adalah anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya yang merupakan Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda yakni Praka HS dan Praka J.

“Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya penyelidikan awal dan kemudian didapatkan dua terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan hasilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan,” kata Brigjen Hamim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/8).

Hamim pun menjelaskan, pihaknya akan berupaya menangani kasus tersebut secara maksimal dan melibatkan beberapa pihak terkait.

“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk mensupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum dan juga dikonsultasikan dengan pejabat dari Otmil dari oditur militer,” ujar Hamim.

Hamim Tohari juga menjelaskan, ada tiga orang warga sipil lainnya yang diduga ikut membantu Praka RM hingga menyebabkan nyawa Imam Masykur melayang.

“Selain 3 oknum (TNI) tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya,” tutupnya.

Hamim kemudian menambahkan, tidak akan ada impunitas terhadap para pelaku dari oknum TNI dan akan dijatuhi hukuman seberat mungkin.

“Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat,” tegasnya.

“Karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,” sambungnya.