HOLOPIS.COM, JAKARTA – Negeri tirai bambu, China kembali mengkaji untuk merevisi Undang-Undang Perusahaan yang telah diterapkan sejak 1993. Langkah ini, ditujukan untuk melindungi kesetaraan hak kepemilikan.
Perlu diketahui, UU Perusahaan China telah beberapa kali direvisi termasuk pada revisi besar-besaran pada 2005 silam.
Berdasarkan berbagai sumber informasi yang berhasil diperoleh Holopis.com, Senin (29/8). Berkenaan dengan perlindungan hak milik yang setara, draf revisi tersebut menetapkan bahwa pemegang saham yang lebih kecil berhak meminta perusahaan untuk membeli saham milik pemegang pengendalinya.
Tentunya, dengan harga wajar bila pemegang saham pengendali menyalahgunakan haknya atau merugikan kepentingan perusahaan atau pemegang saham lainnya.
Selain itu, revisi tersebut juga menambahkan hukuman untuk penipuan yang bersinggungan dengan modal terdaftar, serta informasi perusahaan.
Adapun, draf revisi itu akan diajukan ke sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress) ke-14, dan badan legislatif tertinggi China, yang berfokus pada penguatan perlindungan setara.
Serta hak kepemilikan, yang mengatur tanggung jawab pemegang saham pengendali dan pengendali perusahaan yang sebenarnya.