Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Direktur Pajak Angin Divonis 7 Tahun Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Angin juga divonis denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Demikian diungkapkan ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/8). Selain itu, Angin juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000 subsider satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ucap Fahzal Hendri, seperti dikutip Holopis.com.

Majelis hakim menyatakan Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim Fahzal.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini. Untuk hal memberatkan, perbuatan Angin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Angin dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan terdakwa merupakan kepala keluarga,” tutur hakim.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angin dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, plus uang pengganti sebesar Rp 29.505.167.100.

Atas vonis itu, Angin menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga diutarakan tim jaksa KPK.

Angin sebelumnya didakwa menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net. Penerimaan gratifikasi Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019. Angin juga melakukan pencucian uang senilai total Rp 44.133.482.100.

Perkara tersebut merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak. Adapun kasus suap tersebut saat ini masih bergulir di tahap kasasi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jokowi Salahkan Keteledoran Manusia Penyebab Kebocoran Data Terjadi Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi terjadinya kembali fenomena kebocoran data yang kali ini adalah data NPWP Kementerian Keuangan.

DJP Bantah 6 Juta Data NPWP Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru