HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Angin juga divonis denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Demikian diungkapkan ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/8). Selain itu, Angin juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000 subsider satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ucap Fahzal Hendri, seperti dikutip Holopis.com.

Majelis hakim menyatakan Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim Fahzal.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini. Untuk hal memberatkan, perbuatan Angin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Angin dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan terdakwa merupakan kepala keluarga,” tutur hakim.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angin dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, plus uang pengganti sebesar Rp 29.505.167.100.

Atas vonis itu, Angin menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga diutarakan tim jaksa KPK.

Angin sebelumnya didakwa menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net. Penerimaan gratifikasi Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019. Angin juga melakukan pencucian uang senilai total Rp 44.133.482.100.

Perkara tersebut merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak. Adapun kasus suap tersebut saat ini masih bergulir di tahap kasasi.