HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta memberikan apresiasi kepada TNI yang sudah menyatakan bakal menuntaskan kasus Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang melakukan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas.
“Paspampres sudah melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum tersebut, ini adalah upaya yang harus didukung. Danpaspampres sudah secara terbuka memberikan pernyataan terkait kejadian tersebut dan upaya yang dilakukan,” kata Stanislaus kepada Holopis.com, Senin (28/8).
Ia berharap agar masyarakat tidak melakukan generalisasi terhadap apa yang dilakukan Praka Riswandi dengan seluruh prajurit TNI khususnya di Kesatuan Paspampres. Termasuk melakukan generalisasi bahwa ini bagian dari lemahnya rekrutmen di kesatuan yang bertugas untuk menjaga keamanan Kepresidenan itu.
“Ini bukan semata-mata hanya problem pada seleksi tetapi memang oknum yang melakukan pelanggaran, jadi tidak bisa digeneralisir masalah seleksi yang tidak ketat,” ujarnya.
Pun demikian, ia tetap memberikan dukungan jika memang ada upaya lanjutan dari TNI maupun Kesatuan Paspampres untuk melakukan pengetatan proses rekrutmen.
“Akan lebih bagus memang jika seleksi lebih ketat dan pengawasan atau aturan perilaku terutama pada saat tidak bertugas juga dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, Stanislaus juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum secara tegas dan adil Praka Riswandi Manik di peradilan militer. Sebab, memang aturannya pun sudah jelas bahwa perkara hukum yang dilakukan oleh anggota militer aktif akan dilakukan di Pengadilan Militer, bukan pengadilan umum.
“Aturan hukumnya memang harus diproses lewat peradilan militer, itu harus ditaati, kecuali jika memang peraturannya tidak demikian,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, oknum anggota TNI yang berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalproteg) Paspampres bernama Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan kepada seorang pemuda sipil bernama Imam Masykur.
Sebelum menganiaya, Prakara Riswandi dan dua orang temannya terlebih dahulu menculik korban, meminta uang setoran sebanyak Rp50 juta. Karena tak diberi, ketiga kawanan ini langsung menghajar korban hingga tak sadarkan diri.
Insiden penganiayaan itu disebut-sebut berlangsung pada hari Sabtu (12/8). Akibat penganiayaan itu, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Imam Masykur juga dilakukan otopsi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga pada hari Kamis (24/8), jenazah Imam diserahkan kepada keluarga.
Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan bahwa prajurit TNI AD yang berdinas di Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalproteg Paspampres dengan NRP 31130773030694 tersebut sudah ditahan oleh POMPDAM JAYA.
“Saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” terangnya.
Panglima TNI Marah
Sementara itu, Kepala Pusat penerangan TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan, bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono marah dengan kasus adanya oknum Paspampres Praka Riswandi Manik yang menganiaya Imam Masykur, pemuda Aceh hingga tewas.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Julius dalam keterangannya hari ini.
Ia juga mengatakan bahwa Panglima TNI sudah meminta agar proses hukum tegas diterapkan kepada pelaku.
“Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Julius juga menegaskan bahwa Panglima TNI tidak akan memberikan ampun kepada Praka Riswandi Manik. Dalam waktu dekat, prajurit dari TNI AD tersebut bakal dipecat secara tidak hormat.
“Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI,” terangnya.