HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara di kasus pelecehan terhadap Miss Universe 2023 yang diduga dipaksa untuk melakukan sesi foto bugil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dari gelar perkara tersebut disepakati bahwa kasus tersebut layak dinaikan ke tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (28/8).
Wisnu kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam pelaporan para peserta finalis Miss Universe 2023 tersebut.
Kasus ini sendiri diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dan teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya dilaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Dugaan pelecehan ini pun terjadi saat para peserta Miss Universe 2023 dipaksa untuk berpose bugil saat sesi body checking.