HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panglima TNI dipastikan bakal melakukan pemecatan terhadap Praka RM, pelaku penganiayaan seorang pemuda warga Aceh hingga meninggal dunia.
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono saat dikonfirmasi Holopis.com pun memastikan, hukuman berat akan diberikan kepada oknum anggota Paspampres tersebut.
“Pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat,” kata Julius dalam keterangannya, Senin (28/8).
Menurut Julius, Panglima TNI mengaku prihatin masih ada anggotanya yang terlibat tindak pidana bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” tegasnya.
Tindakan tegas ini diambil mengingat pelanggaran pidana yang dilakukan pelaku terbilang sangat berat dan telah memalukan institusi TNI.
“Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Paspampres diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh hingga meninggal dunia.
Kabar mengenai penganiayaan pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh ini pun viral di media sosial.
Dalam sebuah rekaman video menarasikan bahwa korban sempat dianiaya oleh anggota Paspampres yang berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Dalam unggahan viral tersebut, korban dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres bersama dua temannya.
Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum paspampres.