Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil meminta agar Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengambil tindakan tegas dan transparan kepada Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang melakukan penganiayaan kepada warga Aceh, Imam Masykur hingga tewas.

“Kita harap agar Panglima TNI bisa memproses kasus ini secara terang benderang,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Minggu (27/8) seperti dikutip Holopis.com.

Ketegasan dan keterbukaan proses hukum ini dilakukan agar situasi sosial tidak bergejolak. Mengingat apa yang dilakukan Praka Riswandi tersebut bisa memicu konflik yang besar jika ditangani dengan tertutup dan tak memenuhi rasa keadilan.

“Agar masyarakat di Aceh khususnya, dan yang ada di Jakarta bisa terpuaskan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI,” imbuhnya.

Karena ini melibatkan prajurit TNI aktif, Nasir Djamil juga berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk segera melakukan upaya persuasif untuk melindungi keluarga dan para saksi yang mungkin perlu diberikan proteksi lebih.

“Kita akan kawal dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, oknum anggota TNI yang berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalproteg) Paspampres bernama Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan kepada seorang pemuda sipil bernama Imam Masykur.

Sebelum menganiaya, Prakara Riswandi dan dua orang temannya terlebih dahulu menculik korban, meminta uang setoran sebanyak Rp50 juta. Karena tak diberi, ketiga kawanan ini langsung menghajar korban hingga tak sadarkan diri.

Insiden penganiayaan itu disebut-sebut berlangsung pada hari Sabtu (12/8). Akibat penganiayaan itu, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Imam Masykur juga dilakukan otopsi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga pada hari Kamis (24/8), jenazah Imam diserahkan kepada keluarga.

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pemanganan Presiden (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan bahwa prajurit TNI AD yang berdinas di Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalproteg Paspampres dengan NRP 31130773030694 tersebut sudah ditahan oleh POMPDAM JAYA.

“Saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” terangnya.