BerandaNewsPolhukamMeutya Hafid Minta Proses Hukum Paspampres Transparan

Meutya Hafid Minta Proses Hukum Paspampres Transparan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid meminta agar Polisi Militer (POM) TNI untuk memproses hukum anggotanya, Praka Riswandi Manik secara tegas dan transparan. Jangan sampai ada upaya apapun yang ditutupi demi memenuhi rasa keadilan atas tindakan yang dilakukan prajurit TNI yang berdinas sebagai Paspampres itu.

“Kepada pelaku, diterapkan pemeriksaan yang transparan. Pomdam Jaya harus melaporkan secara jujur dan transparan hasil pemeriksaannya,” kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (27/8) seperti dikutip Holopis.com.

Ia mengaku sangat ngeri melihat ada anggota Paspampres yang memiliki darah dingin seperti itu, tega melakukan penganiayaan kepada warga sipil dengan cara menculik dan menghajarnya hingga tewas.

“Mengerikan ya mendengar kabar ini,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Oleh sebab itu, anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar itu meminta agar Panglima TNI melakukan screening kembali kepada para prajurit TNI, khususnya bagi seleksi anggota Paspampres, sehingga insiden seperti yang dilakukan oleh Praka Riswandi Manik tidak terulang kembali.

“Seleksi untuk menjadi anggota Paspampres harus diperketat. Prajurit yang memiliki akses dekat dengan Presiden harus pilihan terbaik,” harapnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, oknum anggota TNI yang berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalproteg) Paspampres bernama Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan kepada seorang pemuda sipil bernama Imam Masykur. Sebelum menganiaya, Prakara Riswandi dan dua orang temannya terlebih dahulu menculik korban, meminta uang setoran sebanyak Rp50 juta. Karena tak diberi, ketiga kawanan ini langsung menghajar korban hingga tak sadarkan diri.

Insiden penganiayaan itu disebut-sebut berlangsung pada hari Sabtu (12/8). Akibat penganiayaan itu, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Imam Masykur juga dilakukan otopsi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga pada hari Kamis (24/8), jenazah Imam diserahkan kepada keluarga.

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan bahwa prajurit TNI AD yang berdinas di Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalproteg Paspampres dengan NRP 31130773030694 tersebut sudah ditahan oleh POMPDAM JAYA.

“Saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” terangnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS