Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Petinggi Integrity Law Firm, Denny Indrayana menilai bahwa keberadaan Anwar Usman di dalam perkara gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres yang dianggap menjadi upaya hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilu 2024 sudah tidak relevan lagi.

Hal ini karena Umar Usman adalah bagian dari keluarga Presiden Joko Widodo, yang mana merupakan adik iparnya.

“Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres,” kata Denny Indrayana dalam siaran tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (27/8).

Pakar hukum tata negara ini mengingatkan kepada Anwar Usman bahwa ada kode etik dan perilaku hakim yang harus ditaati oleh semua hakim di Indonesia, khususnya di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:

“Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: … b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan”.

“Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, tetapi adalah fakta yang tak terbantahkan, bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” tegasnya.

Denny juga menyayangkan adanya statemen dari Anwar Usman, bahwa telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut.

Sehingga ia pun ingin menguji dalam perkara ini, apakah dirinya yang tidak berintegritas atau justru hakim MK yang tidak berintegritas.

“Mahkamah Konstitusi mengadukan saya ke Kongres Advokat Indonesia karena diduga merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah dalam soal twit perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Mari kita lihat, bagaimana sembilan hakim konstitusi bersikap atas potensi benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara syarat umur capres dan cawapres,” tandasnya.

Baca selengkapnya di halaman kedua.