Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Direktur Penuntutan Kejagung Ngibrit Ditanya Nasib Penahanan M Khayam

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aksi tidak terduga dilakukan oleh Direktur Penuntutan pada Jampidsus Hendro Dewanto saat menanggapi pertanyaan nasib mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian, M Khayam.

Dimana M Khayam sendiri sampai saat ini dikabarkan sudah tidak lagi berada di Rutan Kejaksaan Agung mengingat masa waktu penahanan yang sudah habis sementara berkasnya belum juga dimasukan ke pengadilan.

Pada saat awak media berusaha mengkonfirmasi hal tersebut pada Jumat (25/8), Hendro justru langsung berlari menuju kendaraan berplat TNI tersebut.

Tak hanya itu, ajudan Hendro kemudian buru-buru menghadang awak media dan membantu Hendro untuk menutup pintu kendaraannya rapat-rapat.

Tak seperti biasanya, sikap Hendro berubah drastis bahkan hanya menutup rapat pintu dan jendela kendaraannya saat akan dikonfirmasi mengenai nasib penahanan tersangka Skandal Impor Garam dari Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan pada Jampidsus.

Bahkan, meski wartawan masih berdiri disamping kendaraan yang belum berjalan, Hendro tetap bergeming dan hanya mengacungkan tangannya sesaat kemudian.

Berkas perkara M. Khayam dipertanyakan Publik karena menjadi satu-satunya tersangka yang tidak dilimpahkan pada tahap dua pada Rabu (1/3).

Sebaliknya, empat berkas tersangka lain yang ditetapkan tersangka bersama Khayam pada 2 November 2022 lalu ditahan dan telah dilimpahkan bahkan hingga pengadilan.

Terakhir, patut diduga M. Khayam sudah tidak ditahan lagi sebab bila dihitung sejak 2 November hingga kini sudah 9 bulan ditahan.

Padahal, sesuai pasal 24 dan 29 KUHAP masa penahanan selama penyidikan dan penuntutan hanya 110 hari.

Dihitung, penahanan pertama di penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari sedangkan di tingkat penuntutan lama penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.

Kejadian ini bukan pertama kali terjadi, jauh sebelumnya, 2020 terungkap berkas perkara DPU Tebo, Jambi atas nama Mushahi Dkk baru dilimpahkan 5 tahun setelah berkas perkara Joko Pariadi (Kabid Bina Marga DPU Tebo) diajukan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jambi, Rabu (25/11/2015) dan dinyatakan terbukti bersalah.

Praktik ini juga terjadi pada kasus pembobolan Bank Mandiri Solo Jilid II oleh PT. Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp201 miliar.

Berkas enam tersangka tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Ditahan juga tidak. Padahal berkas perkara pokok atas nama Erika Liong dan divonis bersalah dan Inkrach.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru