Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aksi tidak terduga dilakukan oleh Direktur Penuntutan pada Jampidsus Hendro Dewanto saat menanggapi pertanyaan nasib mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian, M Khayam.

Dimana M Khayam sendiri sampai saat ini dikabarkan sudah tidak lagi berada di Rutan Kejaksaan Agung mengingat masa waktu penahanan yang sudah habis sementara berkasnya belum juga dimasukan ke pengadilan.

Pada saat awak media berusaha mengkonfirmasi hal tersebut pada Jumat (25/8), Hendro justru langsung berlari menuju kendaraan berplat TNI tersebut.

Tak hanya itu, ajudan Hendro kemudian buru-buru menghadang awak media dan membantu Hendro untuk menutup pintu kendaraannya rapat-rapat.

Tak seperti biasanya, sikap Hendro berubah drastis bahkan hanya menutup rapat pintu dan jendela kendaraannya saat akan dikonfirmasi mengenai nasib penahanan tersangka Skandal Impor Garam dari Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan pada Jampidsus.

Bahkan, meski wartawan masih berdiri disamping kendaraan yang belum berjalan, Hendro tetap bergeming dan hanya mengacungkan tangannya sesaat kemudian.

Berkas perkara M. Khayam dipertanyakan Publik karena menjadi satu-satunya tersangka yang tidak dilimpahkan pada tahap dua pada Rabu (1/3).

Sebaliknya, empat berkas tersangka lain yang ditetapkan tersangka bersama Khayam pada 2 November 2022 lalu ditahan dan telah dilimpahkan bahkan hingga pengadilan.

Terakhir, patut diduga M. Khayam sudah tidak ditahan lagi sebab bila dihitung sejak 2 November hingga kini sudah 9 bulan ditahan.

Padahal, sesuai pasal 24 dan 29 KUHAP masa penahanan selama penyidikan dan penuntutan hanya 110 hari.

Dihitung, penahanan pertama di penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari sedangkan di tingkat penuntutan lama penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.

Kejadian ini bukan pertama kali terjadi, jauh sebelumnya, 2020 terungkap berkas perkara DPU Tebo, Jambi atas nama Mushahi Dkk baru dilimpahkan 5 tahun setelah berkas perkara Joko Pariadi (Kabid Bina Marga DPU Tebo) diajukan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jambi, Rabu (25/11/2015) dan dinyatakan terbukti bersalah.

Praktik ini juga terjadi pada kasus pembobolan Bank Mandiri Solo Jilid II oleh PT. Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp201 miliar.

Berkas enam tersangka tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Ditahan juga tidak. Padahal berkas perkara pokok atas nama Erika Liong dan divonis bersalah dan Inkrach.