HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sanksi tilang uji emisi akan mulai diterapkan Pemprov DKI Jakarta, sebagai upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Kebijakan tersebut, mulai diuji coba hari ini, Jumat (25/8).
“Sesuai hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) terkait, serta para pemerhati lingkungan, kami melakukan razia emisi mulai besok pagi,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko dalam keterangannya, Kamis (24/8) seperti dikutip Holopis.com.
Tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga belum ada sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sarjoko menambahkan, sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
“Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu,” ujar Sarjoko.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang berupaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Upaya yang sudah dilakukan antara lain, menerapkan work from home (WFH) 50 persen. Kebijakan itu dimulai pada akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.
Kemudian, para pegawai di Pemprov DKI Jakarta dilarang bawa kendaraan dengan bahan bakar fosil setiap hari Rabu.