HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menaruh harapan besar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang bisa menghasilkan sosok pemimpin yang berkualitas di segala sisi.
Presiden KAI, Erman Umar menegaskan, tongkat kepemimpinan ke depan harus jatuh ke tangan yang tepat demi terwujudnya kemakmuran demi semua masyarakat.
“Negara Indonesia akan bisa mencapai cita-cita bernegara jika tongkat estafet kepemimpinan nasional dipegang oleh orang yang berintegritas,” kata Erman dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (24/8).
Erman juga menjelaskan, bangsa Indonesia akan menitipkan amanah besar kepada Presiden yang terpilih dalam Pemilihan Presiden tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, sosok pemimpin mendatang juga harus mampu menjaga diri dan keluarga, tidak korupsi, tidak menyalahgunakan jabatan, menegakkan supremasi hukum.
“Serta dengan tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, menegakkan setiap aspek keadilan, dan mampu mengelola kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya.
Masih dalam rangka bulan Kemerdekaan Indonesia, Erman pun menyampaikan beberapa catatan mengenai kondisi Indonesia saat ini mulai dari sisi hukum, politik serta perekonomian.
Secara hukum, KAI menilai saat ini kekecewaan publik terhadap keadilan masih terjadi dengan salah satu fokusnya adalah praktik penegakan hukum yang seakan mengkriminalisasi kebebasan berpendapat warga negara.
“Penegakan hukum yang tebang pilih, penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas atau tumpul pada para penguasa dan teman koalisinya. Kiasan tersebut menggambarkan bagaimana kondisi nyata struktur dan kultur hukum yang saat ini tumbuh di tanah air kita,” terangnya.
Di sisi ekonomi, Erman Umar juga melihat ketimpangan karena dari sebagian kecil rakyat yang berpenghasilan sangat tinggi, dan di lain sisi, sebagian besar rakyat berpenghasilan sangat kecil.
“Sebagian rakyat kita masih terjerembab dalam jurang kemiskinan. Realitanya, hingga saat ini negara belum dapat mengatasinya,” imbuhnya.
Untuk masalah politik, Erman Umar menyoroti permasalahan Presidential Treshold yang dianggap tidak berkeadilan dimana konsekuensinya adalah pembatasan terhadap hak-hak partai politik.
“Aturan tersebut secara tidak langsung membatasi hak konstitusional partai politik yang sudah lolos sebagai peserta Pemilu. Perjuangan untuk menempuh Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketentuan yang tidak adil secara politik tersebut selalu kandas,” terangnya.
Aturan tersebut kemudian dianggap membawa dampak lunturnya prinsip dan menumbuh-kembangkan pragmatisme pada partai-partai politik di Indonesia.