HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilu 2024 sudah di depan mata. Masih ada waktu hingga 25 November 2023 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan proses pencalonan anggota legislatif. Baik untuk DPR RI, DPD RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Setidaknya, tercatat di KPU bahwa ada 9.919 dari 24 partai politik yang bakal ikut berkompetisi dalam Pemilu 2024. Mereka datang dari kalangan profesional, kader partai, pengusaha hingga aktivis dan lintas profesi lainnya.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholid, bahwa 37,11 persen bacaleg adalah kaum perempuan, sementara 62,89% adalah bacaleg laki-laki.
Bagi masyarakat yang penasaran siapa sih bacaleg yang sudah terdaftar dan dianggap memenuhi syarat oleh KPU. Anda bisa melihatnya di portal infopemilu milik KPU. Caranya adalah sebagai berikut ;
1. Klik infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih Tahapan Pemilu
3. Pilih sesuai keinginan. Ada pencalonan DPD, Pencalonan DPR RI, Pencalonan DPRD Provinsi dan Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota
4. Pilh Daftar Calon Sementara
5. Silakan cari bacaleg berdasarkan Dapil atau pencarian berdasarkan nama.
Anda juga bisa memberikan laporan kepada KPU terkait dengan bacaleg yang sudah terdaftar. Caranya gunakan tombol Tanggapan di kolom bacaleg, dan Anda akan diarahkan ke halaman Form Tanggapan Masyarakat. Silakan isi saja identitas dan bentuk laporan Anda.