Pemerintah Kejar Setoran Rp2.307,9 Triliun Tahun Depan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menargetkan pendapatan negara pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp2.781,3 triliun. Dari angka tersebut, sebesar Rp2.307,9 triliun merupakan pendapatan yang berasal dari instrumen perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyebut, bahwa target pendapatan tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.

“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan,” tutur Suahasil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (20/8).

“Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8%,” imbuhnya.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Salah upaya tersebut yakni mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan. Sistem ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan sinergi joint program dengan harapan agar pemerimaan antar berbagai sumber, tetap konsisten, serta melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien, sehingga biaya bisa ditekan,” ujar Suahasil.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur, guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Sebagai upaya untuk menutup adanya penurunan cukai hasil tembakau dalam beberapa waktu terakhir ini, pemerintah juga berencana mengenakan cukai bagi barang, seperti cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

“Wacana-wacana itu ada dan tentu nanti kita lakukan, tetapi dengan tetap melihat kemampuan keuangan, kemampuan perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral