Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Mahasiswa FHUI Ikut-ikutan Gugat Batas Usia Capres-Cawapres

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Soefianto Soetono dan alumni FH UI Imam Hermanda menyatakan telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam keterangannya, gugatan itu ditujukan untuk memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan batasan usia maksimal.

Alasan mengapa batas maksimal usia ini penting ditetapkan, karena mengingat adanya batas maksimal usia bagi ASN ataupun anggota Polri dan Militer untuk bisa tetap menjadi pegawai atau anggota maupun prajurit aktif, sehingga untuk jabatan Capres dan Cawapres perlu juga dilakukan pembatasan usia maksimal.

“Ini dianggap sebagai sebuah kealpaan dan tidak fair, mengingat dalam praktik kenegaraan sudah adanya penerapan ketentuan pembatasan usia maksimal pada banyak jabatan-jabatan publik lainnya, seperti PNS / TNI / Polri maupun jabatan lain seperti Hakim,” kata Soefianto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/8).

Batas usia ini penting agar kepala negara nanti adalah sosok orang-orang yang masih segar bugar baik fisik maupun mentalnya. Bahkan kata dia, gugatan penetapan batas usia ini juga masih dianggapnya sebagai sesuatu yang wajar dan tidak melanggar konstitusi.

“Yakni dianggap cakap dan mampu untuk menjadi Presiden,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, penggugat yakni Imam Hermanda pun menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi alasannya mengapa gugatan tentang penetapan batas maksimal usia capres-cawapres penting diterapkan, yakni sampai 70 tahun.

Pertama, ketiadaan atau adanya kekosongan norma yang membatasi batas maksimal usia capres dan cawapres; Kedua, hilangnya jaminan dan kepastian bagi kaum Muda Intelektual sebagai bagian dari warganegara dalam memilih capres dan cawapres yang sesuai dengan amanat Konstitusi dalam kontestasi Pemilu.

Kemudian ; Ketiga, adanya keinginan kaum muda pada saat ini ingin maju dan bermimpi besar serta ikut andil dalam mendorong serta memajukan Indonesia menjadi Negara maju melalui figur capres dan cawapres yang tepat sesuai amanat Konstitusi; dan Keempat, adanya inkonsistensi Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

“Kami sebagai bagian dari kaum Intelektual muda dan bagian dari generasi milenial, warga negara yang baik dan kritis dan berpengalaman dalam kajian-kajian intelektual, mengajukan uji materil terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai bentuk dari hak konstitusinya dengan harapan untuk kemudian dapat dipilih dengan batas usia maksimal 70 tahun,” pungkasnya.

WhatsApp Image 2023 08 21 at 11.14.37

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru