HOLOPIS.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Lembaga antikorupsi menduga perbuatan tiga tersangka merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (21/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.
Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.
Dikatakan Ali, pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Di antaranya, melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan dan sebuah rumah di bilangan Bekasi.
“Tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup,” kata Ali.
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.
“(Dugaan korupsi) pengadaan sistem untuk mengendalikan pengawasan TKI,” ucap Ali.