HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri mengatakan bahwa salah satu pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ali menyebut, kasusnya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Senin (21/8).
Kabarnya, salah satunya adalah anak buah Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Jumlah tersangka saat ini sudah ada 3 (tiga) orang.
“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hanya saja, Ali belum bersedia merilis siapa saja para tersangka, termasuk sosok anak buah Cak Imin yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus ini.
“Sekarang masih berproses, dan sampai nanti kita cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat,” terangnya.
Bocoran yang beredar, bahwa para tersangka antara lain ;
1. I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker,
2. Reyna Usman, Wakil Ketua DPW PKB Bali sekaligus Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker,
3. Kurnia, Direktur PT Adi Inti Mandiri.