HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra menyampaikan bahwa dirinya akan memenuhi undangan Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.
Kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Pusat tersebut untuk agenda pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama yang menyeret vlogger Oklin Fia Putri.
“Dipanggil terkait laporan terhadap Oklin Fia,” kata Bintang kepada Holopis.com, Jumat (18/8).
Dalam agenda tersebut, Bintang mengaku tak melakukan persiapan khusus. Ia akan menyampaikan semua tudingannya itu bahwa Oklin telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
“Nggak ada (persiapan khusus) sih bang. Ya paling (membawa) bukti tambahan aja, paling,” ujarnya.
Pun demikian, ia tak menjelaskan secara gamblang bukti tambahan apa yang rencananya akan dibawa untuk menghadap tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Unit V, Polres Metro Jakarta Pusat.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, PB SEMMI telah melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan polisi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT / POLRES METROPOLITAN JAKARTA PUSAT / POLDA METRO JAYA tersebut terbit pada tanggal 14 Agustus 2023.
Dalam penjelasannya, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan, bahwa pihaknya menilai jika konten Oklin yang memakan es krim di depan kelamin seorang pria adalah bagian dari pelecehan dan merendahkan nilai Islam.
Sebab, di dalam pembuatan video tersebut, Oklin tampak mengenakan hijab yang dinilai Gurun sebagai bagian dari identifikasi kegamaan tertentu.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan,” kata Gurun.
Atas konten itu, PB SEMMI merasa perlu ada pendidikan yang harus diterapkan kepada Oklin agar tidak memproduksi konten sejenisnya lagi. Termasuk untuk berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” sambungnya.