HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi memberikan saran agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan perkara gugatan batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang dilayangkan sejumlah kalangan.
“Mahkamah Konstitusi sudah sepantasnya menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia ini hingga Pilpres usai,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Kamis (17/8).
Hal ini disampaikan Hendardi mengingat banyaknya argumentasi sejumlah kalangan tentang kadar urgensitas gugatan tersebut. Termasuk juga materi yurisprudensi dari MK sendiri.
“Apalagi seluruh preseden, argumen dan yurisprudensi yang dicetak sendiri oleh MK menyatakan tegas bahwa terkait batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy),” ujarnya.
Terlebih dalam gugatan-gugatan yang masuk, ada kecenderungan upaya untuk memberikan lagel standing agar putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk menjadi Cawapres 2024.
“MK harus menjadi antitesa kecenderungan autocratic legalism yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa,” terangnya.
Dijelaskan Hendardi, autocratic legalism adalah suatu praktik penyelenggaraan negara yang memusatkan perhatiannya pada formalisme hukum dan seolah-olah benar menurut hukum.
“Padahal yang dilakukannya adalah memupuk kekuasaan dan melanggar prinsip dasar berhukum dan bernegara,” sambungnya.