HOLOPIS.COM, KUPANG – Kasus pencemaran nama baik di media sosial yang diduga dilakukan oleh Ketua umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Jawa dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan.

Pihak pelapor, Dominicus S. Yempormase melalui kuasa hukumnya Fransisco Bessi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sudah ada perubahan proses hukum dari pelaporannya yang telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu.

“Laporan polisi Hendrikus Djawa sebagai terlapor sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, sehingga dalam waktu dekat akan ada tersangka,” kata Fransisco dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (16/8).

Meskipun sebelumnya sudah sempat dilakukan upaya restorative justice, diyakini bahwa kali ini itu tidak akan berlaku dan terlapor akan segera meringkuk di dalam penjara.

“Restoratif Justice, itu dilakukan sudah sebanyak dua kali, dan setelah itu penyidik akan melakukan upaya hukum paksa apa itu nanti kita akan lihat baik penangkapan penahanan dan seterusnya,” ujarnya.

Fransisco juga menegaskan, pelaporan yang disampaikan ke kepolisian memang melampirkan akun media sosial Facebook. Namun, itu bukan berarti orang yang mengoperasikan akun itu tidak bisa dipidanakan.

“Hendrikus Jawa jangan sekedar koar-koar karena itu akan semakin membodohi masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Fransisco mengingatkan agar Hendrikus Djawa kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini.

“Jangan hanya berbicara di media sosial karena tidak akan memberikan edukasi hukum yang baik kepada publik. Jauh lebih bagus Anda sampaikan di depan penyidik,” tandasnya.