HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Tak lama lagi Adil akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi pada hari ini Rabu (16/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Adil dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. KPK sebelumnya menyatakan proses penyidikan dugaan suap Adil dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan sudah lengkap atau P21.

Saat ini, kata Ali, wewenang penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan waktu persidangan.

“Tim Jaksa masih menunggu penetapan hari sidang sebagai dasar untuk jadwal sidang pertama pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Para tersangka telah dijebloskan ke jeruji besi.

KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Dalam kasus ini, Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen, kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaan Muhammad Adil.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT Tanur Muthmainnah terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang ibadah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain untuk keperluan operasional Muhammad Adil, uang korupsi yang diterima juga digunakan untuk menyuap Fahmi Aressa. Uang itu diberikan dengan tujuan
mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.