HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen Perikatan Nasional (PN) Hamzah Zainudin meminta Jaksa Agung untuk mengkaji ulang semua tuntutan pidana terhadap Muhyiddin Yassin.
Hal ini disebabkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang melepas dan membebaskan mantan perdana menteri dan ketua PN, Muhyiddin Yassin dari empat dakwaannya yang menggunakan jabatannya untuk menyuap sebesar 232,5 juta ringgit atau sekitar 700 miliar rupiah untuk partainya, seperti dikutip Holopis.com dari Malaysiakini, Selasa (15/8).
“Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari ini, saya turut mendesak Jaksa Agung untuk kembali meninjau semua tuntutan yang ditujukan kepada pimpinan Bersatu dan Perikatan Nasional untuk ditarik kembali,” ujarnya dalam konferensi pers yang juga ia unggah dalam laman Facebooknya.
Pernyataan Hamzah tersebut dikeluarkan tak lama setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari ini mengabulkan permohonan mantan perdana menteri tersebut.
Hakim, Muhammad Jamil Hussin memutuskan bahwa dakwaan terhadap Muhyiddin merupakan tuduhan yang cacat, tidak berdasar dan tidak jelas serta tidak sesuai dengan KUHAP.
Menurut Hamzah, keputusan tersebut membuktikan bahwa pemerintah Pakatan Harapan-BN telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menyerang pimpinan PN dan menyerukan kepada rakyat untuk bangkit dan menolak pemerintahan federal.
“Kezaliman dan politik balas dendam pemerintah PH-BN yang sengaja membuat fitnah, mengarang tuduhan dan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengadili para pemimpin Perikatan Nasional terbukti di pengadilan hari ini,” ucapnya.