HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang telah menjerat sejumlah pihak. Termasuk, soal dugaan keterlibatan dan aliran uang Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal, seperti yang sudah terungkap dalam persidangan.
Sebelumnya dalam persidangan dugaan suap jalur kereta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang terungkap adanya aliran uang bernilai miliaran rupiah yang diperuntukan sebagai THR pejabat di Kemenhub. Pun termasuk salah satunya diduga Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal.
“Betul nanti kita tindaklanjuti, kita tindaklanjuti dalam bentuk ekspos dalam laporan perkembangan penuntutan. Nanti jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan yang dipaparkan di pimpinan dan kita (Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK) juga hadir,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/8) malam.
Dikatakan Asep perkembangan penanganan kasus diputuskan dalam forum ekspos atau gelar perkara. Dari hasil paparan, akan diputuskan tindaklanjut penanganan kasusnya.
“Nanti dari sana kita lihat apakah melanggar pasal berapa ketika misal sudah ditemukan pristiwa pidananya ditemukan dua alat bukti baru kita naikan ke penyidikan,” tegas Asep.
Asep tak menampik kemungkinan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun kecipratan fulus jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak terkecuali Mohamad Risal Wasal.
“Kemungkinan (penetapan tersangka) akan selalu ada. Semua tergantung daari nanti dari seberapa pemenuhan unsur-unsur pidananya, jadi nanti ketika ditemukan saat dipersidangan fakta-fakta hukumnya seperti apa,” ungkap Asep.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dikatakan Alex, sapaan Alexander Marwata, tindaklanjut penanganan kasus, termasuk soal dugaan keterlibatan maupun aliran uang ke Risal Wasal, salah satunya menunggu laporan tim jaksa penuntut umum KPK.
“Tunggu laporan dari jaksa penuntut umum, nantikan ada laporan perkembangan sidang seperti apa. Itu nanti akan dilaporkan jaksa penuntut umum KPK,” ungkap Alex.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. 10 tersangka itu yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Dalam perkaranya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selain itu mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek. Secara total dalam temuan awal KPK, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, beberapa waktu lalu,
Putu Sumarjaya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp 18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) dan pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.