HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan bahwa berkas perkara dari akusisi saham PT Bukit Asam bakal terus berlanjut hingga tuntas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin mengungkapkan, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sekarang, tim penyidik tengah melengkapi berkas dengan keterangan ahli,” kata Turin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (15/8).

Turin pun menegaskan, pihaknya berupaya seteliti mungkin agar berkas perkara itu layak dan tidak ada celah saat proses persidangan nanti.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar berkas dapat dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.

Dia menambahkan pula penyidikan perkara yang menarik perhatian Publik di Sumsel ini akan terus berkembang.

“Artinya, bila ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain, kita tidak segan-segan jadikan tersangka,” lanjutnya.

Penanganan perkara dugaan tindak korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp100 miliar ini sempat dihadang batu kerikil saat dua tersangka mengajukan gugatan praperadilan di PN. Palembang, namun berhasil dipatahkan, Selasa (1/8).

Dalam perkara ini telah ditetapkan tiga tersangka, terdiri Mantan Dirut PT. BA (Persero) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT. BA Saiful Islam dan Pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Mereka bertiga dijerat Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana hukuman seumur hidup dan atau paling lama 29 tahun penjara.

Perkara berawal, akuisisi saham PT. Satria Bahana Satria (SBS) oleh PT. BA melalui anak usaha PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Praktiknya, akuisisi dilakukan tanpa didahului due deligence mengingat PT. SBS dalan keadaan sekarat serta tidak mengindahkan ketentuan yang ada.