HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra resmi melaporkan vlogger sekaligus content creator, Oklin Fia Putri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor LP/B/2020/ VIII/ 2023 / SPKT / POLRES METRO JAKPUS / POLDA METRO JAYA, Gurun melaporkan Oklin dengan pasal konten asusila di UU ITE.
“Telah melaporkan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) Juncto 45 Ayat 1,” tulis LP yang dikirimkan Gurun kepada Holopis.com, Senin (14/8).
Konteks yang dilaporkan Gurun adalah peristiwa Oklin di dalam videonya yang menjulat es krim tepat di depan kelamin seorang pria sembari mengenakan hijab.
“Video tindakan terlapor menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polres Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut,” terang surat tersebut.
Laporan itu adalah tindak lanjut dari tidak diresponsnya permintaan PB SEMMI agar Oklin meminta maaf secara terbuka khususnya kepada umat Islam atas konten yang dinilainya menciderai Islam. Sebab, konten makan es krim yang dilakukan Oklin dalam kondisi mengenakan hijab yang notabane adalah identik dengan pakaian muslimah.
“Jilbab atau kerudung identitas umat Islam, konten dia meruntuhkan agama Islam, citra Islam dapat berpotensi buruk akibat konten dia, seharusnya dia menjaga nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat,” kata Gurun.