HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan PK (Peninjauan Ulang) Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) ke MA (Mahkamah Agung), terkait dengan partai politik peserta Pemilu 2024 ditolak.
“Menyatakan permohonan peninjauan kembali oleh pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima,” ujar Juru Bicara MA, Suharto dalam keterangan, Jumat (11/8) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam putusannya majelis yang terdiri atas Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis didampingi dua hakim agung, menghukum Partai Prima untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
Suharto menjelaskan penolakan PK Partai Prima mengacu pada ketentuan 471 ayat 7 UU 7/2017 tentang Pemilu jo pasal 13 ayat 5 Perma 5/2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN bahwa putusan PTUN bersifat final dan mengikat. Putusan PTUN juga tidak dapat disengketakan dengan upaya banding, kasasi maupun PK.
Sebelumya, perkara Partai Prima sudah diputuskan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023. Putusan bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.
“Dengan demikian sudah sepatutnya permohonan peninjauan kembali a quo dinyatakan tidak diterima,” tegas Suharto.
Sebagai informasi, Partai Prima melakukan gugatan atas Keputusan KPU Nomor 518/2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
DPP Prima menyatakan keberatan atas hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).