HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 sampai dengan 2018 yang salah satunya menjerat mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para pelaku tindak pidana korupsi.
“Setiap perkara KPK nanti diarahkan ke TPPU semuanya, sekarang ini semua yang ditangani KPK kita arahkan ke TPPU,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/8).
Selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pemberlakuan pasal TPPU juga untuk efek jera. “Karena sering kami sampaikan koruptor itu tidak takut dengan penjara, tetapi takutnya dimiskinkan. Makannya melalui TPPU,” tegas Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga menelusuri kemana saja dugaan dana korupsi yang diterima Max Ruland itu mengalir, termasuk dugaan ada atau tidaknya ke partai politik. Max Ruland Boseke diketahui saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.
KPK memastikan tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini, termasuk mendalami aliran dana dugaan korupsi Max Ruland Boseke yang terafiliasi dengan partai penguasa. Sayangnya, saat ini Ali enggan berspekukasi soal arah pengusutan kasus ini, termasuk soal aliran dana. Yang jelas, ucap Ali, pihaknya bakal mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus ini.
“Ya ke siapa pun, kita ngga lihat latarbelakangnya mau dari partai, dari ormas atau dari perorangan, yang penting unsurnya adalah setiap orang atau unsur barang siapa,” kata Ali.
“Dalam proses penyidikan itu kan nanti akan ditelusuri kalau emang ada kerugian keuangan negara, apakah ada kick back yang diterima, terus uangnya kemana itu kan pasti di telusuri, seperti Lukas Enembe itu kan kita telusuri terus,” tutur Ali menambahkan.
KPK diketahui telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018, terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 ke tahap penyidikan. KPK sejauh ini menjerat tiga orang tersangka atas kasus tersebut.
Dikabarkan tiga tersangka itu yakni, mantan
Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; Anjar Sulistiyono selaku PPK (pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014) Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Ketiga tersangka juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 dilakukan KPK dengan metode membangun perkara atau case building, yang dilakukan sudah dar jauh-jauh hari. Yakni dimulai pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, hingga penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.
Perbuatan para pihak, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Adapun nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.
KPK memang hingga saat ini belum mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus ini karena pencarian bukti masih dilakukan. Kasus ini akan dijelaskan KPK secara gamblang saat dilakukan penahanan tersangka.