HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jonathan Latumahina selaku ayah dari David Ozora yang merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy, membuat surat terbuka kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Surat terbuka itu disampaikan pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini pada Senin 14 Agustus 2023. Dalam surat itu, Jonathan meminta agar Mario Dandy dihukum semaksimal mungkin.
Apalagi perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya itu menyebabkan anaknya mengalami koma dan menderita Suspect Diffuse Axonal Injury (DAI) atau trauma berat pada otak. Bahkan kesimpulan dokter pun menyebutkan David akan menderita cacat permanen.
Berikut ini isi surat terbuka Jonathan Latumahin ke Jaksa Agung :
SURAT TERBUKA
Kepada Bapak JAKSA AGUNG RI
Kepada Yth:
Bapak. Prof. Dr. H. ST BURHANUDDIN SH. MM
Jaksa Agung Republik Indonesia
Di- Tempat
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Dengan hormat,
Semoga Bapak senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan tetap dalam keadaan sehat selalu sehingga dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Bapak Jaksa Agung yang terhormat,
Perkenalkan Saya Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora yang menjadi korban penganiayaan brutal dan sadis oleh Mario Dandy dkk. Saya berasal dari keluarga sederhana sebagaimana kebanyakan rakyat pada umumnya.
Tanggal 20 Februari 2023 adalah hari kelabu bagi keluarga kami, hari dimana dengan bangga dan pongah Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga harus terbaring 3 hari di RS Permata Hijau dan 53 hari di ICU RS Mayapada. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di RS Mayapada, David mengalami koma dan dinyatakan menderita Suspect Diffuse Axonal Injury (DAI) atau trauma berat pada otak, yang disebabkan berputarnya posisi otak karena jutaan syaraf axon terputus, sehingga tidak ada aliran listrik dan menyebabkan David mengalami KOMA.
Dokter Tatang dari RS Mayapada menyampaikan saat itu bahwa kondisi David hanya memiliki GCS 3 dari seharusnya 15 untuk manusia normal. Glasgow Coma Scale (GCS) adalah sebuah skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran, untuk manusia sadar atau normal scala GCSnya adalah 15, yakni respon penglihatan 5, respons pendengaran 5 dan respons gerak 5. Sedangkan David masing-masing respon skalanya 1 yang berarti respons atau skala terendah (no respons). Untuk bisa pulih sebagaimana kondisi semula hampir mustahil menurut kesimpulan dokter. David akan menderita cacat permanen.
Mendengar dan menghadapi situasi demikian, orang tua mana yang kuat dan sabar? Hati saya bergejolak ingin meluapkan kemarahan, kekesalan, kekecewaan dan kesedihan. Hampir saja saya mengambil jalan pintas untuk meluapkannya. Syukurlah ada banyak orang yang memberikan dukungan dan nasihat hingga amalan doa untuk menenangkan saya sampai akhirnya saya mengurungkan niat dan mulai menyerahkan urusan ini kepada penegak hukum.
Awalnya saya sempat ragu bahwa proses hukum akan memberikan keadilan bagi David, mengingat orang tua pelaku yang katanya sangat berkuasa. Namun secercah harapan itu muncul saat Pak Mahfud MD mengeluarkan statement terkait perkara ini. Meskipun dalam perjalanan kasus ini banyak riak-riak yang mencoba mengaburkan fakta, namun kami sekeluarga tetap mencoba percaya pada hukum bahwa keadilan itu ada dan akan datang. Terlebih dukungan dan doa disampaikan secara langsung dari Bapak Menteri Agama, Ibu Menteri Keuangan, Bapak Kapolda, Bapak Kajati dan pejabat pemerintahan lainnya yang datang menjenguk David. Ucapan terima kasih yang tak terhingga untuk mereka yang menjenguk dan masyarakat yang mendoakan kesembuhan anak kami.
Bapak Jaksa Agung,
Mungkin inilah kali pertama kasus penganiayaan yang mendapatkan atensi publik sedemikian besar hingga persidangannya pun selalu disiarkan secara live di media televisi. Mungkin karena pelakunya anak pembesar, entah karena korbannya sedemikian parah, atau entah karena cara penganiayaannya yang teramat sadis, mengingat korban sudah tak berdaya namun masih juga ditendang dan dipukul.
Sidang perkara penganiayaan sudah berlangsung selama beberapa bulan, dan minggu lalu tanggal 10 Agustus 2023 seharusnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan namun ditunda dengan alasan tuntutan masih butuh penyempurnaan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023. Tentunya kami berharap sidang tersebut tidak lagi ditunda dengan alasan-alasan lainnya yang akan menimbulkan prasangka.
Bapak Jaksa Agung yang Terhormat
Saya telah mendengar dan melihat langsung bagaimana kejaksaan di bawah kepemimpinan Bapak bertransformasi menjadi lebih baik hingga mendapatkan berbagai prestasi luar biasa. Masyarakat dan Presiden sepertinya menaruh harapan besar pada bapak untuk terus menciptakan terobosan hukum demi tercapainya keadilan.
Esok hari, kami keluarga ingin mendengar tuntutan yang berpihak pada korban, tuntutan yang berkeadilan dan tuntutan yang memberikan efek jera bagi semua pelaku (lihat kasus baru-baru ini penganiayaan anak ketua DPRD Kota Ambon yang menyebabkan korban pelajar 15 tahun meninggal dunia hanya karena masalah sepele sapa menyapa).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengajukan estimasi biaya restitusi, namun pelaku dan keluarganya enggan membayar. David yang kini dalam masa pemulihan melalui terapi home care akan membutuhkan biaya sangat besar dan kami sudah pasrah seraya bertawakal kepada Allah agar ke depan ada solusi yang terbaik untuk David.
Keengganan pelaku maupun keluarganya untuk membayar restitusi mungkin salah satunya didasarkan pada ancaman hukuman yang sudah mereka prediksi akan berkurang banyak jika mendapatkan remisi, asimilasi dan juga pembebasan bersyarat.
Pak Jaksa Agung
Saya sebagai orang tua korban ingin bertanya, mungkinkah jaksa penuntut umum dapat menerapkan hukuman pidana tambahan sebagaimana ketentuan Pasal 10 KUHP berupa pencabutan hak-hak tertentu, yang salah satunya adalah hak mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat? Atau mungkinkah diterapkan hukuman tambahan perampasan barang-barang tertentu (aset)? Mungkinkah ada hukuman maksimal tanpa ada hak remisi dan pembebasan bersyarat? Saya hanya bertanya, sekali lagi hanya bertanya.
Sesungguhnya bagi saya pribadi, tidak ada hukuman yang adil untuk pelaku selain daripada dibuat koma dengan kondisi sebagaimana yang dirasakan anak saya, namun hal tersebut sepertinya tidak mungkin terjadi di negara kita. Karenanya tuntutan dan hukuman yang adil menurut kami dari pihak korban adalah hukuman yang membuat jera para pelaku dan calon pelaku penganiayaan. Bapak tentunya lebih tahu hukuman apa yang pantas bagi pelaku, sebagaimana bapak dengan tegas menghukum para tersangka yang menilap uang negara.
Kini, harapan kami kepada Bapak selaku pimpinan jaksa penuntut umum, akankah memberikan keadilan bagi anak korban David ataukah justru memberikan karpet merah kepada pelaku yang selama persidangan tidak mencerminkan rasa bersalah bahkan terkesan mencibir persidangan dengan bersikap cengengesan! Saya tidak sedang berprasangka, mungkin Bapak dapat bertanya pada jaksa penuntut umum yang hadir dipersidangan. Oh, ya 3 hari lagi peringatan hari kemerdekaan bangsa kita. Entah Pelaku atau korban yang nanti akan berteriak lantang : MERDEKA!!!
Tapi apa pun keputusan dan kebijakan bapak selaku pimpinan, saya sudah mematrikan diri untuk belajar ridho seraya berserah diri kepada Allah. Surat terbuka ini bukanlah karena kekecewaan kami, bukan pula reaksi kegundahan kami tapi sebut saja ini curahan hati seorang Ayah yang anaknya ditendang dan diinjak-injak layaknya sampah. Saya hanya bisa berdoa semoga tidak ada lagi orang tua yang merasakan kepedihan sebagaimana yang saya rasakan. Amien
Sekali lagi, semoga bapak senantiasa sehat selalu dan terus berkarya untuk bangsa kita. Merdeka
Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Griya Perenungan, Indonesia
14 Agustus 2023
Jonathan Latumahina