HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang pria bernama Robert Herison alias RH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis. Penetapan tersangka ini karena pria tersebut dianggap menghina simbol negara sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, RH juga dijebloskan ke dalam penjara karena kasus pemasangan bendera di leher seekor anjing miliknya sendiri.
“Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah dalam keterangannya, Sabtu (12/8) yang dikutip Holopis.com.
RH adalah seorang wakil Kepala Tata Usaha di perusahaan PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) yang ada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Alasan mengapa ia mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing, karena sekadar ingin ikut memeriahkan HUT 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro. Ia mengatakan bahwa RH sempat menolak melepaskan bendera yang dikalungkan di leher seekor anjing walau sempat diminta untuk melepaskan oleh karyawan perusahaannya.
“Pelaku tidak mau melepaskan bendera merah putih dari leher anjing dan mengatakan, biarkan saja tidak apa-apa, untuk memeriahkan 17 Agustus,” kata AKBP Bimo.
Dijelaskan, bahwa insiden pemasangan bendera merah putih ke leher anjing tersebut terjadi pada hari Rabu (9/8). Pelaku membeli bendera merah putih untuk dipasang di sepeda motornya. Karena masih tersisa tiga bendera, maka RH berinisiatif untuk memasangkannya ke leher anjing.
Atas perbuatan itu, RH dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Bunyi Pasal 66 ;
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).