Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Imparsial Minta Panglima Evaluasi Kababinkum soal Klaim Prajurit TNI Bisa Jadi Advokat

“Itu yang menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi di dalam sidang di pengadilan,” terang dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/8) kemarin.

Aturan itu kemudian juga diperkuat dengan adanya surat ketua Mahkamah Agung yang pada intinya memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum.

“Sehingga clear bahwa perwira hukum dengan kualifikasi tertentu itu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa terpidana di sebuah level pemeriksaan,” terang Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Korupsi CSR BI dan OJK, KPK : Untuk Kepentingan Pribadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah...

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami...

Teroris Papua Ajukan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Teroris Papua dikabarkan kembali mengajukan proposal penawaran untuk pembebasan pilot Susi Air yang telah lebih dari satu tahun disandera.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru