“Itu yang menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi di dalam sidang di pengadilan,” terang dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/8) kemarin.

Aturan itu kemudian juga diperkuat dengan adanya surat ketua Mahkamah Agung yang pada intinya memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum.

“Sehingga clear bahwa perwira hukum dengan kualifikasi tertentu itu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa terpidana di sebuah level pemeriksaan,” terang Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.