HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya memutuskan bahwa Dody Prawiranegara telah melakukan perbuatan tercela atas kasus penjualan barang bukti narkoba bersama dengan Teddy Minahasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil sidang etik diputuskan bahwa mantan Kapolres Bukit Tinggi itu dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

“Dari hasil putusan sidang KKEP, dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (11/8) seperti dikutip Holopis.com.

Sidang tersebut diketahui dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua TIM KKEP Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Dari keterangan 5 orang saksi yang telah diperiksa, Dody Prawiranegara terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat 4 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ahmad kemudian menjelaskan, meski dipecat secara tidak hormat, Doddy Prawiranegara pun masih mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

“Pelanggar menyatakan banding,” imbuhnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan pengajuan banding yang diajukan terdakwa kasus penjualan narkoba, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Lutfi dengan anggota Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno itu memutuskan menolak banding mantan Kapolres Bukit Tinggi tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Lutfi dalam putusannya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun kemudian menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa.