BerandaNewsPolhukamTidak Cukup Novum, Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko

Tidak Cukup Novum, Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung secara resmi telah memutuskan untuk menolak pengajuan Peninjauan Kembali sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Jenderal TNI (Moeldoko).

Hakim agung dan juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengungkapkan, majelis hakim tidak menemui adanyanya novum baru yang mnenjadi syarat diajukannya PK tersebut.

“Novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” kata Suharto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/8).

Dengan adanya putusan tersebut, Suharto juga menegaskan bahwa Moeldoko tidak bisa kembali mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kepengurusan Partai Demokrat.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali,” klaimnya.

Suharto kemudian menyarankan sesuai dengan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi.

“Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat,” ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, Suharto kemudian mengklaim tidak ada intervensi yang dilakukan kepada Mahkamah Agung dalam mengajukan putusan tersebut.

“MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain. Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka,” tukasnya.

“Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi jangan dikolerasikan dengan itu,” sambungnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS