BerandaNewsPolhukamMahfud MD Bantah Dukung Demokrat AHY, Hanya Bela Kebenaran Hukum

Mahfud MD Bantah Dukung Demokrat AHY, Hanya Bela Kebenaran Hukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa sudah sejak awal kasus sengketa Partai Demokrat antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko bakal berakhir dimenangkan oleh AHY.

“Sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi (AHY menang -red),” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (11/8).

Sikap ini bukan berarti dirinya membela Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Akan tetapi, ia menyatakan itu berdasarkan kebenaran hukum.

“Kepada masyarakat umum, harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY, melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri, bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya,” terangnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Ditegaskan Mahfud, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak akan membela sesuatu yang salah, sekalipun hal itu dilakukan oleh Moeldoko yang notabane adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

“Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” ujarnya.

Diterangkan Mahfud, bahwa dirinya sudah pernah menyampaikan, bahwa jika hakim sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar sesuai koridor hukum, maka PK tersebut akan dimenangkan oleh AHY.

“Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” tuturnya.

Fakta dan peristiwa hukum itu yang dilihat oleh Mahfud MD. Dimana mula-mula sidang gugatan yang dilayangkan Moeldoko kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA.

“Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” tandasnya.

Dan prediksi Mahfud MD pun benar saja, hingga akhirnya PK Moeldoko ditolak dan menjadi jawaban bahwa Partai Demokrat dengan kepengurusan AHY sebagai Ketua Umum dan Sekjen Teuku Riefky Harsya adalah kepengurusan yang sah sesuai ketetapan hukum.

“Benar jua, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar,” ucapnya.

Dengan demikian, Mahfud pun berharap agar kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tidak lagi berpikir bahwa pemerintah akan membela yang salah. Termasuk dengan tuduhan bahwa pemerintah hendak berusaha mengambil alih Demokrat dari tangan yang sah saat ini.

“Harapan saya begini: Pertama, kepada Partai Demokrat (PD) pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS